Burungnya.com
Burungnya.com is one of the most comprehensive bird news websites in Indonesia. It consistently provides the latest animal news, along with useful care tips and references for various pets, including birds, cats, fish, dogs, livestock breeding, and other animals.

Hukum Jual Beli Kucing Haram atau Halal dalam Islam

Kalau jual beli kucing haram, menurut kamu gimana? Apakah kamu tetap menjual kucing atau ada alternatif lain?
Hukum jual beli kucing haram atau halal dalam Islam


Burungnya.com – Banyak orang yang bertanya jual beli kucing haram atau halal? Dalam Islam hukum jual beli adalah halal atau boleh. Namun, apakah jual beli kucing juga halal atau justru haram?

Dalam hal ini kami harus merujuk pada sumber yang lebih memahami tentang hukum-hukum Islam. Akhirnya kami mengambil sumber dari Rumaysho.com.

Di judul artikel “Jual beli kucing peliharaan, apakah haram?” di sana sudah bisa menjawab tentang pertanyaan jual beli kucing apakah halal atau haram.


Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam


Dalil Larangan Jual Beli Kucing Haram


Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Ø£َÙ†َّ النَّبِÙ‰َّ -صلى الله عليه وسلم- Ù†َÙ‡َÙ‰ عَÙ†ْ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَالسِّÙ†َّÙˆْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,

باب تَØ­ْرِيمِ Ø«َÙ…َÙ†ِ الْÙƒَÙ„ْبِ ÙˆَØ­ُÙ„ْÙˆَانِ الْÙƒَاهِÙ†ِ ÙˆَÙ…َÙ‡ْرِ الْبَغِÙ‰ِّ ÙˆَالنَّÙ‡ْÙ‰ِ عَÙ†ْ بَÙŠْعِ السِّÙ†َّÙˆْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِÙ‰ُّ -صلى الله عليه وسلم- عَÙ†ْ Ø°َÙ„ِÙƒَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)

Pendapat Ulama tentang Jual Beli Kucing dalam Islam


Untuk keterangan dari Imam Nawawi sedikit berbeda. Menurut beliau, jual beli kucing hukumnya makruh dan bisa halal bila kucing tersebut bermanfaat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh).

Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing.

Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Kesimpulan Merujuk pada Dalil


Dalam hal ini pendapat paling kuat merujuk pada dalil. Jual beli kucing tetap haram, walau itu kucing kampung, kucing domestik, kucing hutan, kucing impor, dan kucing lainnya.

Ini didasarkan pada hadits dalil yang disebutkan di atas. Walau Kamu niatnya cuma mengganti biaya pakan selama dipelihara oleh penjual maka tetap tidak boleh. Bahkan, kucing bersetifikat dengan dalih adopsi tetap tidak boleh diperjualbelikan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. 

Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah.

Disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)

Terima kasih telah membaca artikel Burungnya.com. Jangan lupa follow Facebook dan Instagram @burungnyadotcom

Referensi:

  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Posting Komentar